WFH Jumat, ATR/BPN Jamin Layanan Pertanahan Tetap Jalan

ATR/BPN terapkan WFH tiap Jumat bagi ASN, namun pastikan layanan pertanahan tetap berjalan optimal dan responsif.

Jakarta, aksaranews.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara setiap hari Jumat.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN untuk mendukung percepatan transformasi tata kelola pemerintahan.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, memastikan kebijakan tersebut tidak mengganggu layanan pertanahan kepada masyarakat.

“Walaupun sudah diatur terkait penugasan WFH, kami pastikan untuk layanan pertanahan di hari Jumat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Dalu di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Kementerian mengatur proporsi pegawai yang bekerja dari rumah dan dari kantor sesuai kebutuhan. Pengaturan ini berlaku di seluruh unit kerja, mulai dari pusat hingga Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota.

Pimpinan unit kerja diminta menjaga keseimbangan pola kerja sekaligus menyesuaikan layanan dengan karakteristik wilayah masing-masing, kecuali pada hari libur nasional.

Selain itu, ATR/BPN memastikan layanan pertanahan tetap inklusif dan ramah bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.

Untuk menjaga kualitas pelayanan, kementerian menyiapkan sejumlah langkah strategis. Upaya tersebut meliputi pembukaan kanal pengaduan masyarakat, pelaksanaan survei kepuasan publik, serta optimalisasi sistem informasi dan teknologi komunikasi seperti website, Instagram, WhatsApp, dan SMS.

Kementerian juga meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan jam kerja ASN agar pelayanan tetap berjalan optimal meski sebagian pegawai bekerja dari rumah.

“Meski WFH, kita harus tetap memberikan respons proaktif terhadap seluruh pertanyaan, konsultasi, dan keluhan masyarakat yang disampaikan melalui berbagai media komunikasi online yang dikelola kementerian,” tegas Dalu.

Ia juga mengimbau pimpinan unit kerja untuk menyampaikan informasi yang jelas kepada masyarakat jika terjadi perubahan mekanisme pelayanan atau tata cara akses layanan publik.

Dalam pelaksanaannya, setiap unit kerja diminta memastikan penyelesaian layanan tetap sesuai standar waktu dan kualitas yang telah ditetapkan.

Melalui kebijakan WFH setiap Jumat, ATR/BPN menegaskan komitmen untuk menjaga kualitas layanan pertanahan sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan adaptif.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"