Sertipikat Ulayat Perkuat Hak Masyarakat Adat Nagari Sitapa

Sertipikat tanah ulayat memperkuat perlindungan aset nagari dan menjaga warisan adat di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

Lima Puluh Kota, aksaranews.com – Sertipikat tanah ulayat menjadi pegangan penting bagi masyarakat adat di Nagari Sitapa, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, dalam menjaga aset nagari agar tetap terlindungi dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sitapa, Yosef Purnama, mengatakan kepastian hukum atas tanah ulayat memperkuat posisi ninik mamak dalam melindungi tanah adat dari berbagai persoalan.

Ia menceritakan, pada masa pandemi Covid-19, kawasan hutan di wilayah nagari banyak ditebangi masyarakat akibat tekanan ekonomi. Banyak warga memanfaatkan hutan pinus secara tidak terkendali demi memenuhi kebutuhan hidup.

“Kami sudah mencoba berbagai cara, mulai dari sosialisasi, pendekatan secara adat, sampai membujuk anak kemenakan supaya tidak memanfaatkan aset nagari secara berlebihan. Tapi, waktu itu situasinya memang sulit karena banyak masyarakat kehilangan pekerjaan dan penghasilan,” ujar Yosef Purnama.

Kondisi tersebut menjadi pukulan berat bagi masyarakat adat yang selama ini menjaga tanah ulayat sebagai warisan bersama nagari. Para ninik mamak bahkan harus menempuh jalur hukum demi melindungi tanah adat mereka.

“Kami menangis semua. Sebagai anak nagari tentu rasanya ini kerugian besar bagi kami. Tetapi tanah ulayat harus tetap dijaga karena itu milik bersama anak kemenakan, bukan untuk habis hari ini saja,” tuturnya.

Pengalaman itu menjadi titik balik bagi masyarakat adat Nagari Sitapa untuk memperkuat perlindungan tanah ulayat melalui kepastian hukum. Yosef Purnama mengatakan, masyarakat adat sempat menghadapi kendala dalam pembuktian subjek hak atas tanah ulayat yang dikelola secara turun-temurun.

Kini, sertipikat tanah ulayat menjadi dasar hukum baru bagi masyarakat adat dalam menjaga aset nagari.

“Dengan adanya sertipikat tanah ulayat ini, sekarang niniak mamak bisa melindungi tanah ulayat karena telah memiliki kepastian hukum bahwa tanah ini memang tanah ulayat kami,” kata Yosef Purnama.

Bagi masyarakat Nagari Sitapa, sertipikat tanah ulayat tidak hanya menjadi dokumen administrasi pertanahan. Sertipikat tersebut juga menjadi simbol pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat sekaligus benteng untuk menjaga warisan leluhur agar tetap dapat dimanfaatkan generasi mendatang.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"