Satpol PP Kotamobagu Tegaskan Peredaran Miras Ilegal

PN Kotamobagu menggelar sidang Tipiring tiga tersangka miras ilegal. Satpol PP menegaskan seluruh peredaran miras di kota ini tidak berizin.

Kotamobagu, aksaranews.com — Pengadilan Negeri Kotamobagu resmi menjadwalkan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap tiga tersangka pelanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Peredaran, dan Pelaksanaan Minuman Beralkohol.

Sidang digelar setelah penyidik Satpol PP Kota Kotamobagu menyerahkan berkas perkara kepada pengadilan.

Tiga tersangka itu masing-masing JG dari Toko Tita, TMT dari Toko Berkat Abadi, dan JG dari Warung Tita. Ketiganya diduga memperdagangkan ribuan botol minuman beralkohol tanpa izin.

Barang bukti yang diamankan antara lain Bir Bintang, Heineken, Guinness, Cap Tikus, serta minuman beralkohol lainnya dalam jumlah besar.

Sidang dijadwalkan berlangsung Jumat, 21 November 2025, di Pengadilan Negeri Kotamobagu pada siang hari.

Penyidik Satpol PP telah mengirimkan surat panggilan kepada para tersangka untuk memastikan kehadiran mereka.

Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu menegaskan bahwa seluruh tindakan penindakan mengacu pada data resmi pemerintah pusat.

“Sesuai data dari Kementerian Perdagangan RI, di wilayah Kota Kotamobagu tidak terdapat satu pun badan usaha atau perorangan yang memiliki izin peredaran minuman beralkohol golongan A, B, maupun C. Artinya, setiap peredaran minuman beralkohol di wilayah ini adalah ilegal,” ujarnya.

Ia menyebut bahwa aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin masih ditemukan di sejumlah titik. “Di beberapa desa dan kelurahan seperti Mongkonai, Poyowa Besar 2, Kopandakan, dan Kotobangon ditemukan warung dan kafe yang menjual minuman beralkohol tanpa izin,” jelasnya.

Kasat Pol PP mengajak masyarakat berpartisipasi menjaga ketertiban lingkungan. Pemerintah Kota Kotamobagu memastikan penegakan hukum berlangsung tegas, profesional, dan transparan, termasuk penyampaian hasil persidangan kepada publik.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"