Boltim  

Polisi beberkan kronologi pencurian uang di rumah Ali Kenter hingga penganiayaan anak

Oplus_0

Boltim, aksaranews.com – Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengungkap kasus pencurian uang dengan total kerugian mencapai Rp 360 juta yang melibatkan anak di bawah umur.

Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers pada Senin (16/12/2024), yang dipimpin oleh Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi, SIK, M.Tr.Opsla., didampingi Kasat Reskrim IPTU Leifan Kalinug, SE., serta tim Resmob Polres Boltim.

Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/153/XII/2024/SPKT/Polres Boltim/Polda Sulut yang diajukan pada 12 Desember 2024 oleh Ali Bin Djindan alias Ali Kenter (Alken), bos tambang ilegal asal Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Boltim.

Kejadian berlangsung pada Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 20.00 WITA. Saat Alken kembali ke rumah, Ali Kenter mendapati keadaan rumah gelap, meski sebelumnya lampu dalam kondisi menyala.

Ketika masuk ke kamar, Ali Kenter menemukan seorang anak laki-laki berinisial RM (12) yang akan melarikan diri melalui jendela, tetapi berhasil diamankan.

Ali Kenter kemudian menanyai RM terkait alasan masuk ke dalam kamar. Anak tersebut mengaku ingin mencuri uang di lemari korban (Ali Kenter).

Dari hasil penyelidikan awal, terungkap bahwa pelaku sudah berulang kali mencuri di rumah maupun mobil korban, dengan total kerugian mencapai Rp 360 juta.

Namun, dalam keterangannya, RM mengungkapkan bahwa pelaku utama adalah rekannya, seorang anak laki-laki berinisial GRS.

RM mengaku hanya bertugas mengawasi dari luar, sementara GRS yang mengambil uang.

Uang hasil curian diduga digunakan untuk membeli barang-barang, termasuk sebuah iPhone 11 seharga Rp 5,7 juta, sementara Rp 22 juta lainnya diberikan kepada ibunya, Citra Gumalangit.

Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi, menyampaikan bahwa penyelidikan menghadapi hambatan karena salah satu terlapor masih dalam perawatan medis di rumah sakit akibat dianiaya Alken.

Kami akan melanjutkan penyelidikan dan melakukan konfrontasi setelah kondisi anak tersebut membaik,” ujar AKBP Sugeng.

Selain itu, penyidik juga akan memanggil ibu dari salah satu terlapor, Citra Gumalangit, untuk dimintai keterangan terkait dugaan penggunaan uang hasil pencurian.

“Sisa uang Rp 22 juta akan dijadikan barang bukti,” tambah Kapolres.

Kasus ini mendapat perhatian serius karena melibatkan anak di bawah umur.

Polres Boltim berkomitmen menyelesaikan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan anak.

Saat ini, penyidik masih akan mendalami keterangan kedua anak tersebut untuk menentukan pasal yang akan dikenakan setelah pulih dari kesehatannya.

“Jika keterangan tidak sinkron, kami akan melakukan konfrontasi guna memastikan fakta,” ungkap Kapolres.

Konferensi pers ini menjadi bukti keseriusan Polres Boltim dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"