Kotamobagu, aksaranews.com — Pemerintah Kota Kotamobagu kembali menegakkan aturan daerah terkait ketertiban umum.
Penyidik Satpol PP Kota Kotamobagu hari ini resmi melimpahkan tiga perkara pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat ke Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Tiga tersangka berinisial JG, JG, dan TJ. Mereka diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Proses penyidikan terhadap ketiganya dinyatakan lengkap setelah melalui rangkaian pemeriksaan, termasuk konsultasi dan pendampingan dari Korwas PPNS.
Dengan pelimpahan ini, seluruh tahapan penyidikan resmi tuntas dan perkara memasuki tahap persidangan.
Pemerintah memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkot Kotamobagu menegaskan bahwa penindakan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.
Langkah tegas diharapkan memberi efek jera bagi pelanggar dan menjadi pengingat bahwa semua warga wajib mematuhi regulasi demi terciptanya lingkungan yang tertib dan kondusif.












