Boltim  

Gugatan PTUN ditolak, Delly Mamonto: wajar Pemkab Boltim menang

Delly Mamonto (kiri) dan Muchlid Wahab (kanan)

Boltim, aksaranews.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado memutuskan menolak gugatan Delly Mamonto, SE., Sangadi non aktif Desa Bongkudai, Kecamatan Modayag Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Keputusan sidang gugatan ini dibacakan langsung oleh Majelis Hakim PTUN Manado, Rabu (23/02/2022) siang.

Menanggapi surat keputusan PTUN manado terkait ditolaknya gugatan tersebut, Delly Mamonto mengatakan, keputusan ditolak merupakan hal biasa dalam urusan gugat menggugat.

“Terkait ditolaknya gugatan saya itu hal biasa dalam urusan gugat menggugat. Intinya sikap tidak menerima SK pemberhentian saya yang jelas tidak memenuhi unsur UU Desa No. 6 2017 sudah saya uji lewat upaya hukum administrasi PTUN Manado. Terkait keputusan, itu sudah jadi kewenangan majelis hakim,” ujar Delly Mamonto.

Lepas dari gugatannya yang ditolak oleh majelis hakim dan dinyatakan kalah, Delly mentebut hal tersbut merupakan suatu kewajaran, begitu juga sebaliknya kemenangan Pemerintah Daerah juga suatu kewajaran.

Namun begitu, Mantan Sangadi Bongkudai yang vokal dalam menyuarakan  kesetaraan gender ini mengapresiasi tim kuasa hukum Pemkab Boltim.

“Lewat kesempatan ini saya memberi apresiasi kepada sahabat saya Muchlid Sy. Wahab, SH. MH., yang bertindak selaku pengacara Pemda Boltim, yang selama persidangan beliaulah yang berjuang mati-matian. Berjuang hingga akhirnya Bupati atau Pemda Boltim bisa memenangkan peridangan ini,” ucapnya.

Kata Delly, meski dalam persidangan sempat terjadi ketegangan keduanya dalam menyampaikan pendapat dan saling adu argumen, tapi diluar persidangan mereka merupakan teman.

“Kami beradu argumen yang cukup sengit tapi kami tetap menunjukan sikap profesional kami sebagai sahabat. Sebab kami sama-sama sepakat bahwa ini adalah persoalan administrasi, masalah kertas, bukan masalah pribadi kita. Sekali lagi saya memberi apresiasi dan salut atas perjuangan sahabat saya Mulid Wahab SH,” pungkas Mamonto.

Terpisah, Muchlid Wahab saat dikonfirmasi wartawan aksaranews.com, Rabu malam, membenarkan terkait putusan akhir majelis hakim PTUN yang menolak gugatan mantan Sangadi Bongkudai.

Meski dalam persidangan dirinya dan Delly merupakan lawan berpikir, namun sebagai sahabat, Muchlid berharap Delly Mamonto bisa menerima putusan Majelis Hakim PTUN Manado.

“Di persidangan beliau mempertahankan pendapat beliau, tentu kita sebagai kuasa membela hak nya Bupati dalam hal ini urusan sengketa, tapi terlepas dari itu, menerima informasinya seperti itu Delly menerima, saya berharap ia bisa menerima apa yang sudah diputuskan bisa diterima saudara Delly sahabat saya,” ucapnya.

Adapun tim kuasa hukum Pemkab Boltim adalah Asisten I bidang Pemerinthan Pemkab Boltim, Priyamos, SH., MM., Kepala DPMD Boltim Hendra Tangel, Inspektur Daerah Kabupaten Boltim Hardiman Pasambuna, SH., dan Muchlid Sy. Wahab, SH., MH.

Pewarta: Riswan │ Editor: Redaksi
"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"