Boltim  

Gara-gara 1 orang, 1 TPS di Bolaang Mongondow Timur gelar Pemungutan Suara Ulang

Salah satu TPS di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Foto aksaranews.com)

Boltim, aksaranews.com – Gara-gara ada satu pemilih luar daerah ikut mencoblos di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, satu tempat pemungutan suara (TPS) harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menyebut akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 02 Desa Tobongon, Kecamatan Modayag, pada Rabu 21 Februari 2024.

“Iya benar besok ada pemungutan suara ulang karena ada warga Bolmong Lolak tidak mengurus surat pindah memilih tapi ikut mencoblos 4 surat suara,” kata Anggota KPU Boltim Divisi Data, Adchilni Abukasim, Selasa (20/02/2024).

Adchilni menjelaskan, pemilih luar daerah bisa memilih di Kabupaten Boltim dengan syarat harus mengurus surat keterangan pindah memilih berupa Model A5 yang sudah dibatasi pada tanggal 7 Februari lalu.

“Dalam Juknis 272 dijelaskan terkait pemilih yang tidak tercover DPTb dalam hal ini ber-KTP Boltim itu bisa dicover dalam DPK dengan syarat pemilih ber-KTP Boltim. Nah yang bersangkutan tidak masuk kriteria tersebut dan tidak memenuhi syarat untuk memilih di Boltim,” jelasnya.

Adapun pemilihan ulang di TPS 02 Desa Tobongon dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sekitar 194 pemilih, akan diulang dengan hanya mengulang sebanyak empat jenis surat suara, lantaran saat pemilu kemarin pemilih tersebut hanya diberikan empat surat suara.

Anggota Bawaslu Boltim, Trisno Mais, membenarkan pihaknya merekomendasikan untuk pemungutan suara ulang di TPS 02 Tobongon Kecamatan Modayag.

Pemungutan suara ulang itu dilakukan atas penemuan pelanggaran adminitrasi oleh KPPS melalui kajian hukum Bawaslu sebagaimana yang ditemui ada pemilih dari luar daerah memilih di Kabupaten Boltim tanpa adanya surat keterangan pindah memilih.

“Yang pertama yang bersangkutan ber-KTP Bolmong desa Lolak dan diberikan kesempatan untuk memilih. Secara aturan tidak bisa, kecuali memilih menggunakan DPTb menggunakan surat pindah memilih, namun setelah kita telusuri tidak mengantongi surat itu,” kata Trisno Mais.

Trisno selaku ketua divisi pencegahan hukum dan partisipasi masyarakat Bawaslu Boltim, memastikan pihaknya mengirim rekomendasi ke KPU Boltim untuk ditindaklanjuti agar segera dilakukan Pemungutan Suara Ulang.

“Nah kami sudah menerima surat balasan dari KPU Boltim bahwa besok kegiatan PSU di satu TPS di Desa Tobongon dilaksanakan,” tandas Trisno Mais.

Terpisah, Ketua KPU Boltim, Rusmin Mamonto mengimbau kepada seluruh masyarakat di Desa Tobongon yang masuk dalam daftar pemilih untuk menyalurkan hak pilih di TPS 02 Tobongon.

“Harapannya masyarakat yang terdaftar tetap datang memilih di TPS menyalurkan hak pilih. Insya Allah berjalan lancar dan prosesnya berjalan sesuai ketentuan,” singkat ketua KPU Boltim Rusmin Mamonto.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"