Boltim  

Bawaslu rekomendasikan KPU Boltim faktual ulang 211 Pemilih yang dicoret

Ketua Bawaslu Boltim Mutahir Mamonto (foto: aksaranews.com/Riswan Hulalata)

Boltim, aksaranews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengajukan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boltim untuk melakukan verifikasi faktual ulang terhadap 211 pemilih yang telah dicoret dari Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Dari total 211 pemilih yang dicoret, Bawaslu menemukan bahwa terdapat tiga pemilih yang masih memiliki identitas kependudukan berupa e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) Boltim, namun tetap dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan dihapus dari daftar pemilih.

“Ada tiga pemilih yang memiliki e-KTP dan KK, tetapi dihapus dalam daftar pemilih di Boltim,” ungkap Ketua Bawaslu Boltim, Mutahir Mamonto, melalui siaran pers Humas Bawaslu Boltim, pada Rabu (14/8/2024).

Mutahir menjelaskan bahwa pihaknya telah merekomendasikan dalam rapat pleno terbuka DPS tingkat kabupaten yang diadakan pada Sabtu (10/8) di Goba Molunow, Kecamatan Moaat, agar data hasil tabrak data dilakukan verifikasi faktual.

“Kami sudah menyampaikan dalam pleno agar kembali dilakukan faktual yang melibatkan jajaran pengawas pemilihan,” tambahnya.

Setelah dilakukan verifikasi faktual, Bawaslu menemukan bahwa tiga pemilih yang memenuhi syarat ikut dicoret. Dua pemilih berada di Kecamatan Moaat dan satu di Kecamatan Modayag.

Dengan ditemukannya kasus ini, Bawaslu meminta KPU Boltim untuk segera melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh data pemilih yang telah dicoret, guna memastikan keakuratan data pemilih dan menghindari adanya pelanggaran hak pilih warga.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"