Boltim, aksaranews.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, mencatat sebanyak 464 baliho Partai Politik dan Bakal Calon Legislatif yang tersebar di 7 Kecamatan, Kabupaten Boltim.
Namun, sebanyak 45 Baliho yang menyerupai APK dari total 464 baliho telah diturunkan secara mandiri oleh Bacaleg dan Parpol peserta pemilu 2024.
Hal ini mendapat apresiasi dari Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Boltim Trisno Mais. Ia mengapresiasi langkah parpol yang telah menurunkan Baliho menyerupai APK secara mandiri.
“Terima kasih karena partai politik peserta pemilu telah menindaklanjuti surat imbauan yang telah dikeluarkan Bawaslu terkait penertiban APK,” kata Trisno Mais, dalam rilis yang diterima media ini, Kamis (2/11/2023).
Lebih lanjut Trisno Mais mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan jajarannya untuk mendata jumlah APK yang tersebar di Kabupaten Boltim.
“Kami kabupaten telah instruksi ke kecamatan dan desa untuk mendata alat peraga kampanye yang tersebar di wilayah kerja kecamatan. Total ada 454, dan yang diturunkan secara mandiri ada 45,” kata dia.
Sebelumnya kata Trisno, Bawaslu telah melaksanakan rapat koordinasi dengan sejumlah stakeholder terkait penertiban baliho yang menyerupai alat peraga kampanye.
Menurut dia, hasilnya semua sepakat apabila ada APK Parpol maupun bacaleg yang tidak diturunkan secara mandiri, maka pihaknya bersama stakeholder akan menertibkan.
Trisno pun menjelaskan, bahwa Bawaslu telah memberikan ruang untuk parpol menurunkan secara mandiri APK hingga pada tanggal 3 November.
Namun begitu, apabila setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD lantas tidak diturunkan, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan satpol PP untuk melakukan penertiban.
“Kami memberi kesempatan kepada seluruh parpol untuk menurunkan sebelum penetapan DCT. Selanjutnya Satpol PP akan menurunkan seluruh alat peraga kampanye yang masih tersebar sebelum masa kampanye,” ungkapnya.
Trisno pun berharap, agar Parpol tidak melakukan kampanye sebelum masa kampanye. Karena menurutnya dalam PKPU 10 Tahun 2023 sudah jelas bahwa kampanye baru bisa dilaksanakan 25 hari setelah penetapan DCT.
“Jadi kalau mau dilihat regulasi, parpol peserta pemilu baru bisa berkampanye pada tanggal 28 November. Di luar itu tidak ada aktivitas kampanye,” pungkasnya.
***












