ATR/BPN Terima Barang Rampasan Negara dari KPK Senilai Rp763 Juta

ATR/BPN menerima barang rampasan negara dari KPK senilai Rp763 juta untuk mendukung kebutuhan kedinasan dan pelayanan masyarakat.

Jakarta, aksaranews.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penetapan status penggunaan.

Penyerahan aset berlangsung di Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan aset tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan kedinasan sekaligus pelayanan kepada masyarakat.

“Penyerahan aset ini menjadi sesuatu yang kita butuhkan untuk mendukung layanan kepada masyarakat, baik layanan yang sifatnya langsung maupun yang tidak langsung.

Jadi kami mengapresiasi kepada KPK terkait dengan hal ini. Mudah-mudahan ini sangat bermanfaat untuk mendukung layanan yang lebih baik lagi,” ujar Sekjen ATR/BPN.

Aset yang diterima ATR/BPN terdiri atas tanah dan bangunan di Komplek Grand Royal Residence I Blok F4, Kelurahan Karang Malang, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.

Aset tersebut memiliki luas tanah 120 meter persegi dan luas bangunan 132 meter persegi, dengan nilai Rp569.023.000.

ATR/BPN juga menerima sebidang tanah seluas 134 meter persegi di Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, senilai Rp143.816.000. Selain itu, terdapat satu unit kendaraan minibus Daihatsu F700RG TS AT senilai Rp50.359.000.

Total nilai barang rampasan negara yang diterima ATR/BPN mencapai Rp763.198.000.

Dalu mengatakan tanah dan bangunan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan kedinasan, termasuk fasilitas tempat tinggal bagi pegawai.

Kementerian juga akan mengkaji pemanfaatannya untuk mendukung operasional kantor.

“Misalnya untuk pembangunan gedung arsip atau daya dukung lainnya. Nanti kita lihat perkembangannya,” tambah Sekjen ATR/BPN.

Dari sisi KPK, penyerahan aset menjadi bagian dari rangkaian penyelesaian perkara setelah proses penanganan hukum.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto mengatakan pemanfaatan barang rampasan negara oleh kementerian dan lembaga menjadi bentuk manfaat lain dari penanganan perkara korupsi.

“Ketua KPK menitipkan pesan, terhadap aset-aset ini tolong nanti dikasih plang yang menyatakan bahwa ini merupakan hasil dari penanganan perkara KPK. Tujuannya adalah untuk edukasi kepada masyarakat bahwa penanganan perkara itu tidak melulu menghukum pelaku, tapi juga bisa memberikan manfaat untuk masyarakat tidak secara langsung, namun melalui kementerian dan lembaga,” ungkap Mungki Hadipratikto.

Penyerahan ditandai dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan sertifikat bukti kepemilikan dari Direktur Labuksi KPK kepada Sekjen ATR/BPN.

Pada kesempatan yang sama, Sekjen Kementerian HAM serta Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI turut menerima barang rampasan negara.

Dalam kegiatan tersebut, Dalu didampingi Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kartika Sari, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu Dwi Hary Januarto, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto Mateus Joko Slameto, serta jajaran Kementerian ATR/BPN.

Turut hadir sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama dari KPK, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"