ATR/BPN Mulai Susun Rencana Aksi RUU Administrasi Pertanahan

Jakarta, aksaranews.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Kick Off Meeting Penyusunan Rencana Aksi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan, Jumat (9/1/2026).

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Kick off meeting tersebut merupakan tindak lanjut atas RUU Administrasi Pertanahan yang telah diputuskan dalam rapat paripurna tingkat I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Penyusunan rencana aksi ini diarahkan untuk mendorong penyelesaian berbagai persoalan di bidang pertanahan secara sistematis dan berkelanjutan.

“Hal yang paling makro dari penyusunan undang-undang ini tentu adalah mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang tertib, transparan, akuntabel, dan terintegrasi, sekaligus memiliki kepastian hukum serta menjadi payung hukum nasional bagi seluruh pengelolaan tanah,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan.

Ia menegaskan bahwa RUU Administrasi Pertanahan memiliki urgensi dan nilai strategis yang tinggi.

Regulasi ini diharapkan menjadi fondasi dalam menjamin kepastian hak atas tanah, memperkuat sistem administrasi pertanahan, serta mendukung pelaksanaan Reforma Agraria secara menyeluruh.

Selain itu, RUU ini juga berkaitan erat dengan pemetaan ruang yang komprehensif dan akurat.

Menurut Dalu Agung, persoalan pertanahan di Indonesia masih diwarnai fragmentasi regulasi dan kelembagaan.

Karena itu, RUU Administrasi Pertanahan disusun sebagai penjabaran Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 sebagai lex generalis yang mampu menjawab perkembangan zaman dan kemajuan teknologi.

“Dan saya melihat bahwa undang-undang ini tidak sekadar mengatur persoalan-persoalan yang bersifat teknis, tetapi juga memiliki dampak yang sangat luas,” tegasnya.

Tim penyusun RUU Administrasi Pertanahan diketuai Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono. Kegiatan ini diikuti pejabat tinggi madya dan pratama ATR/BPN serta para pemangku kepentingan, baik secara luring maupun daring.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"