Jakarta, aksaranews.com — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menerima kunjungan Wakil Menteri Luar Negeri, Arrmanatha Christiawan Nasir, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (09/01/2026).
Pertemuan tersebut membahas pengelolaan hak atas tanah yang dimiliki warga negara asing (WNA) dan diaspora.
Ossy menegaskan pentingnya koordinasi lintas kementerian dalam pengelolaan pertanahan yang melibatkan pihak asing.
Menurut dia, kebijakan di bidang pertanahan tidak hanya berdimensi hukum nasional, tetapi juga berkaitan erat dengan hubungan antarnegara.
“Koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri menjadi hal yang sangat krusial. Pengelolaan hak atas tanah yang melibatkan pihak asing tidak hanya menyangkut aspek hukum nasional, tetapi juga berkaitan dengan hubungan antarnegara. Karena itu, Kementerian ATR/BPN selalu memastikan kebijakan yang diambil sejalan dengan arahan dan ketentuan dari Kemlu,” ujar Ossy Dermawan.
Ia menjelaskan, setiap proses pengelolaan dan sertipikasi tanah yang melibatkan kedutaan besar atau perwakilan negara asing hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Kementerian Luar Negeri.
Kebijakan tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian.
“Proses sertipikasi tanah untuk perwakilan negara asing wajib mendapatkan persetujuan atau green light dari Kemlu. Selama persetujuan itu belum diberikan, proses tidak dapat dilanjutkan. Koordinasi ini diperlukan agar Kementerian ATR/BPN memiliki pedoman yang jelas dan terhindar dari potensi permasalahan di kemudian hari,” tegasnya.
Sementara itu, Arrmanatha Christiawan Nasir mengapresiasi komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menjaga sinergi dengan Kementerian Luar Negeri.
Ia menilai isu pertanahan yang melibatkan WNA dan diaspora juga berkaitan dengan dinamika geopolitik dan hubungan internasional.
“Kami mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN yang secara konsisten berkoordinasi dengan Kemlu. Sesuai arahan Presiden, kebijakan pertanahan bagi warga asing dan diaspora harus dikelola secara cermat, terkoordinasi, serta tetap mengutamakan kepentingan nasional,” ujar Arrmanatha.
Dalam pertemuan tersebut, Ossy Dermawan didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, beserta jajaran.












