Jakarta, aksaranews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menyelaraskan pembagian tugas dan kewenangan untuk mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria.
Kedua lembaga membahas penataan hubungan kerja agar tidak terjadi tumpang tindih dalam menjalankan program tersebut.
Pembahasan berlangsung dalam Rapat Tindak Lanjut Pembentukan BRAN di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan membuka rapat sekaligus menekankan pentingnya memperjelas pembagian kewenangan antarlembaga.
“Kita tidak sedang mempertahankan struktur atau nomenklatur dari lembaga kita masing-masing, baik ATR/BPN atau BRAN. Rapat ini justru sedang memastikan agar seluruh tugas dan fungsi yang terkait dengan Reforma Agraria, pertanahan, dan tata ruang ke depannya dapat berjalan dengan semakin efektif,” ujar Wamen Ossy.
BRAN terbentuk setelah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan pada September 2026. Lembaga ini mendapat mandat untuk menangani tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga penyelesaian Reforma Agraria.
Namun, sejumlah tugas BRAN masih beririsan dengan kewenangan Kementerian ATR/BPN. Karena itu, Ossy meminta kedua lembaga menyelaraskan tugas dan fungsi agar tidak menjalankan pekerjaan yang sama.
“Ini yang harus kita selaraskan supaya ke depan tidak ada pekerjaan yang dilakukan secara bersamaan oleh kedua lembaga. Saya mohon pertemuan hari ini dimanfaatkan betul untuk memperjelas pembagian kewenangan antara BRAN dan Kementerian ATR/BPN,” tutur Wamen Ossy.
Menurut Ossy, penyelarasan kewenangan dan penataan kelembagaan menjadi langkah penting untuk mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria. Dengan pembagian tugas yang jelas, kedua lembaga diharapkan dapat menjalankan kebijakan dan program secara efektif serta efisien sesuai visi Presiden Republik Indonesia.
Dalam rapat tersebut, Kepala BRAN Dedi Prasetyo memaparkan analisis mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BRAN. Paparan itu menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan struktur organisasi yang mampu mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga secara optimal.
“Semangat kita adalah semua bekerja untuk kepentingan rakyat. Sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, itulah landasan filosofi kenapa BRAN ini dibentuk,” pungkas Dedi.
Rapat kemudian berlanjut dengan diskusi yang melibatkan pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN serta perwakilan BRAN.
Kedua pihak akan melanjutkan pembahasan untuk memastikan pembagian tugas dan kewenangan tersusun jelas serta mendukung pelaksanaan Reforma Agraria.












