Boltim  

Hingga Juli, realisasi capaian PAD Boltim baru 3,6 persen

Wiwik Kurnia Buchari selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Boltim (Foto aksaranews.com/Riswan Hulalata)

Boltim, aksaranews.com Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) hingga saat ini realisasinya baru sekitar 3,6 persen.

Sebagaimana angka ini masih terbilang rendah dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahunan Kabupaten Boltim sebesar 15 miliar rupiah.

Rendahnya capain PAD hingga akhir triwulan kedua tahun 2022 ini disebabkan sumber penerimaan pajak dan retribusi daerah belum menunjukkan hasil yang maksimal.

“Sedikit sekali, baru 3,6 persen, sudah meliputi pajak, retribusi dengan pendapatan lain-lain,” terang Wiwik Kurnia Buchari selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Boltim.

Ia mengungkapkan, menurunnya pendapatan usaha rumah makan, penginapan dan hotel akibat dampak bencana non alam pandemi COVID-19 beberapa tahun terakhir ini.

Sehingga, hal ini berdampak kepada pelaku-pelaku usaha dan sangat mempengaruhi penerimaan pajak daerah.

“Masalah sekarang di lapangan sepi. Kami menargetkan sekian dengan asumsi COVID sudah mulai berkurang dan pengunjung sudah mulai ramai, tapi kenyataannya sepi. Rumah makan ramai, ya paling-paling hanya ASN,” ujarnya.

Selain itu kata Wiwik, pajak bumi bangunan (PBB) yang diharapkan akan mendongkrak penerimaan PAD, juga masih sangat rendah.

Ia berharap, pada triwulan ke III semester kedua tahun ini, progres pencapaian PAD dapat meningkat signifikan dari PBB di Desa-desa.

“Harapan kami ada pada PBB di desa-desa. Hanya saja mereka baru menerima SPPT (21 Juni). Jadi, kalau PBB sudah diterima, capaian PAD pasti akan naik,” bebernya.

Tak lupa Wiwik menambahkan, pemerintah boltim juga saat ini tengah memperbaiki peraturan daerah khusus retribusi.

Perbaikan itu menurutnya seiring dengan adanya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Di situ memang dikatakan kalau ada perubahan (Perda), minimal dua tahun setelah undang-undang ditetapkan. Cuma kami sudah akan menyesuaikan mulai dari sekarang,” kata Wiwik.

Pewarta: Riswan | Editor: Redaksi
"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"