aksaranews.com

Sambut HUT RI ke-75, Kanwil Kemenkumham Sulsel Buka Layanan Pengurusan Paspor di MPP Bantaeng

AKSARA, Bantaeng – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-75, pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) membuka pelayanan paspor secara langsung kepada masyarakat di Kabupaten Bantaeng.

Kegiatan yang dipusatkan di Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Bantaeng itu, berfokus pada pelayanan permohonan paspor baru, dan penggantian, yang langsung melibatkan Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulsel.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel, Dodi Karnida pada kesempatan tersebut mengatakan, sebanyak 32 orang pemohon paspor yang terdiri atas permohonan baru dan penggantian yang telah mendapatkan pelayanan dari pihaknya.

“Kepada mereka (pemohon_red) nanti kami akan menawarkan paspor 48 biasa seharga Rp350.000.00 atau elektronik paspor (e-paspor) seharga Rp650.000.00 yang pembayaran biayanya dapat dilakukan di Kantor Pos atau ATM Bank,” kata Dodi Karnida.

Tampak petugas Keimigrasian bersama beberapa pemohon saat berada di ruang pelayanan. (AKSARA Foto/Muhammad Ramli)

Dirinya menjelaskan, masa berlaku paspor biasa dan e-paspor selama lima tahun. E-paspor memiliki beberapa kelebihan, salah satunya adalah pemegang paspor tidak perlu memohon Visa untuk digunakan ke Negara – negara tertentu, seperti Jepang dan Korea.

“Kedua jenis paspor tersebut berlaku selama 5 tahun dan kelebihan e-paspor salah satunya adalah untuk digunakan ke negara-negara tertentu seperti Jepang dan Korea, pemegangnya tidak perlu memohon visa tetapi cukup menyerahkan paspornya ke kedutaan untuk diregister dan kemudian bisa langsung berangkat ke negara tersebut untuk tinggal selama beberapa hari tanpa visa,” jelas Dodi Karnida

Lebih lanjut ia terangkan, pihaknya tidak membatasi pelayanan terhadap permohonan paspor. Pelyanan di berikan untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI).

“MPP Bantaeng dan di kantor Imigrasi manapun kami tidak akan membatasi permohonan paspor berdasarkan KTP yang dikeluarkan tetapi kami melayani seluruh WNI sehingga pelayanan hari ini tidak terbatas hanya bagi pemegang KTP Kabupaten Bantaeng. Yang penting pemohon ialah WNI,” terangnya.

Adapun syarat yang perlu dipenuhi para pemohon antara lain memiliki KTP, Kartu Keluarga, Akta/Surat Lahir atau Surat Nikah atau Ijazah. Dan yang penting lagi setelah memiliki paspor agar dapat menggunakannya dengan sebaik mungkin, bukan untuk berbuat hal yang melanggar hukum dan jangan sampai paspornya hilang atau rusak karena untuk penggantian paspor yang hilang akan dikenakan denda sebesar satu Rp. 1.000.000 dan kalau rusak dendanya Rp. 500.000.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), M.Tafsir yang merupakan penanggung jawab langsung kegiatan operasional MPP, dan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bantaeng, yang diketahui telah mengajukan permohonan penggantian paspor. (***)

Pewarta: Ramli | Editor: Redaksi

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"