Boltim  

Sinergi ATR/BPN dan Kantah Boltim, 40 Sertipikat PTSL Diserahkan kepada Warga Tutuyan

Penyerahan sertipikat dilakukan di Balai Pertemuan Umum Desa Tutuyan dan dihadiri oleh Pjs. Sangadi Desa Tutuyan, Ketua Panitia Ajudikasi PTSL, serta warga penerima manfaat.

Boltim, aksaranews.com — Sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan pertanahan dan legalisasi aset, Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Kantah Boltim) menyerahkan sebanyak 40 sertipikat hak atas tanah kepada masyarakat Desa Tutuyan, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, pada Rabu, 28 Mei 2025.

Penyerahan dilakukan di Balai Pertemuan Umum Desa Tutuyan dan dihadiri oleh Pjs. Sangadi Desa Tutuyan, Ketua Panitia Ajudikasi PTSL, serta warga penerima manfaat.

Penyerahan ini merupakan bagian dari implementasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025, yang digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Januwianti Atikah, S.H., mewakili Kepala Kantah Boltim, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat.

“Kami berharap sertipikat ini dapat dimanfaatkan secara positif oleh masyarakat. Sertipikat merupakan bukti legalitas yang sah atas hak milik tanah dan memiliki banyak manfaat, termasuk dalam hal akses pembiayaan atau permodalan,” kata Januwianti.

Program PTSL bertujuan menekan angka sengketa lahan, meningkatkan tertib administrasi, serta mendorong kesejahteraan masyarakat melalui kejelasan status hukum atas lahan yang mereka miliki.

Sertipikat yang diterbitkan menjadi dokumen legal yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, seperti agunan usaha kecil, warisan, atau urusan administratif lainnya.

Warga Desa Tutuyan yang hadir tampak antusias dan menyambut baik program ini. Beberapa dari mereka menyatakan bahwa sertipikat ini telah lama dinantikan, mengingat sebelumnya mereka hanya memiliki bukti kepemilikan tidak resmi.

Dalam pelaksanaan program PTSL, Kantah Boltim memegang peran sentral sebagai pelaksana teknis di lapangan. Mulai dari tahapan pengukuran, pemetaan, verifikasi data kepemilikan, hingga penerbitan sertipikat, seluruh proses dilakukan secara sistematis dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kepala Kantor Pertanahan Boltim, Cristian Dolorosa Salilo, A.Ptnh., menjelaskan bahwa keberhasilan penyerahan sertipikat ini tidak lepas dari kerja sama lintas sektor, termasuk keterlibatan pemerintah desa dan partisipasi masyarakat.

“Kami menjalankan program ini secara teknis sesuai arahan pusat. Ini juga merupakan bagian dari visi Presiden Prabowo Subianto dalam mempercepat legalisasi aset dan pelayanan publik yang efisien dan merata,” ujarnya.

Cristian juga menambahkan bahwa Kantah Boltim secara aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna memastikan setiap proses berjalan lancar serta tepat sasaran.

Kementerian ATR/BPN bertindak sebagai pengendali dan inisiator utama Program PTSL secara nasional. Kantor pertanahan di tiap kabupaten dan kota bertindak sebagai ujung tombak pelaksana di lapangan. Sinergi ini memungkinkan program PTSL menyentuh hingga ke pelosok desa, termasuk Desa Tutuyan.

Program ini telah memberikan dampak positif terhadap pembangunan ekonomi masyarakat desa, terutama dalam hal peningkatan nilai tanah dan kemudahan pengajuan pinjaman produktif.

Melalui kolaborasi erat antara Kementerian ATR/BPN dan Kantah Boltim, pemerintah berharap setiap bidang tanah milik masyarakat bisa segera disertifikasi, guna menciptakan masyarakat yang mandiri secara ekonomi dan terlindungi secara hukum.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"