Pemkot Kotamobagu Serahkan Santunan Kematian bagi Pekerja Rentan

Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib saat menyerahkan santunan bagi Pekerja Rentan kematian (Foto: KuasaNet)

Kotamobagu, aksaranews.com — Wali Kota Kotamobagu, Wenny Gaib, menyerahkan secara langsung santunan jaminan kematian kepada enam orang ahli waris pekerja rentan, dalam sebuah seremoni sederhana di ruang kerja Wali Kota, Senin (21/4/2025).

Santunan ini merupakan bagian dari program perlindungan sosial ketenagakerjaan, yang bertujuan melindungi para pekerja rentan di Kota Kotamobagu yang belum seluruhnya tercakup dalam program jaminan sosial. Penyerahan santunan turut disaksikan oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan serta sejumlah pejabat Pemerintah Kota Kotamobagu.

“BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada pekerja rentan yang dibiayai Pemerintah Kota Kotamobagu sebesar Rp42 juta per orang. Ini bentuk perhatian dan komitmen kami dalam melindungi masyarakat pekerja,” ujar Wali Kota Wenny Gaib dalam sambutannya.

Ia berharap santunan tersebut dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Wenny juga mengimbau masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendaftar.

“Pemerintah akan terus berusaha meningkatkan cakupan program ini, terutama untuk para pekerja rentan,” tambahnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bolaang Mongondow Raya, Rezky Andre Ratu, menjelaskan bahwa santunan diberikan kepada pekerja rentan yang didaftarkan pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Kotamobagu.

“Program ini mengcover sekitar 5.000 pekerja rentan. Santunan sebesar Rp42 juta berasal dari iuran sebesar Rp16.800 per orang per bulan yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah,” jelas Rezky.

Ia menambahkan, program perlindungan ini telah berjalan sejak 2023. Sejak awal 2025, telah terdapat beberapa kasus klaim manfaat akibat meninggal dunia yang telah dibayarkan kepada ahli waris.

Namun, Rezky mengungkapkan bahwa tingkat kepesertaan tenaga kerja di Kotamobagu masih berada di angka 32 persen. Ia menekankan pentingnya peran aktif pelaku usaha dalam mendaftarkan pekerjanya.

“Masih banyak badan usaha seperti toko, bengkel, dan apotek yang belum melindungi pekerjanya. Ini menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah,” tegasnya.

Salah satu penerima manfaat, Andriana Ligatu (53), warga Desa Pontodon, menyampaikan rasa terima kasihnya atas bantuan yang diberikan.

“Syukur moanto, terima kasih kepada pemerintah dan Pak Wali Kota. Bantuan ini sangat membantu kami menyelesaikan pembuatan kubur suami saya,” ujar Andriana haru.

Program ini menjadi wujud nyata kolaborasi Pemkot Kotamobagu dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas perlindungan sosial bagi kelompok pekerja dengan risiko tinggi dan pendapatan rendah di daerah tersebut.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"