Belasan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Tim Gabungan

Razia gabungan di Pemalang amankan 18.668 batang rokok ilegal, petugas juga beri pembinaan kepada para pengecer.

Pemalang, aksaranews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pemalang bersama Bea Cukai Tegal serta Satpol PP Provinsi Jawa Tengah menggelar razia rokok ilegal di wilayah Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Rabu (22/4/2026).

Razia ini menyasar tingkat pengecer sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait maraknya peredaran rokok ilegal di daerah tersebut.

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 18.668 batang rokok ilegal dari berbagai merek. Rokok-rokok tersebut diduga tidak memiliki pita cukai resmi atau melanggar ketentuan peredaran barang kena cukai.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Pemalang, Khusnul Khotimah, mengatakan razia dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

“Operasi bersama perlu dilakukan secara rutin untuk memberantas peredaran rokok tanpa cukai. Selain merugikan negara karena tidak ada pemasukan cukai, praktik ini menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan membahayakan kesehatan,” kata Khusnul.

Ia menjelaskan, rokok ilegal mencakup beberapa kategori, yakni rokok tanpa cukai, rokok dengan pita cukai palsu, serta rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.

Seluruh barang bukti yang diamankan kemudian dibawa ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pabean Tegal untuk proses lebih lanjut.

Selain penindakan, petugas juga memberikan pembinaan kepada pemilik warung atau pengecer. Mereka diingatkan untuk tidak menjual maupun menerima produk rokok ilegal yang beredar di pasaran.

Petugas turut menempelkan stiker peringatan di sejumlah lokasi sebagai bentuk sosialisasi dan pencegahan agar peredaran rokok ilegal tidak kembali terjadi.

Pemerintah daerah menegaskan akan terus melakukan operasi serupa secara berkala guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal serta melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"