Boltim, aksaranews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bolaang Mongondow Timur Boltim, Sulawesi Utara, mengingatkan kepada Partai Politik untuk tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di luar tahapan kampanye Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Boltim, Mutahir Mamonto, bahwa alat peraga kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi baru bisa dipasang pada masa kampanye November mendatang.
Sehingga itu, Mutahir mengimbau agar parpol peserta pemilu untuk segera menurunkan alat peraga pendidikan (APS) seperti baliho bakal calon legislative yang menyerupai APK.
Mutahir mengatakan, imbauan yang dikeluarkan tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54).
“Kemudian juga dasar hukumnya Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu,” jelas Mutahir Mamonto, dalam rilis yang diterima media ini, Senin (30/10/2023) kemarin.
Lebih lanjut Mutahir menjelaskan, dasar hukum lainnya dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Katanya, pada Pasal 79 menekankan bahwa parpol peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol peserta pemilu sebelum masa kampanye pemilu.
“Sosalisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud dilakukan dengan metode pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya dan pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan,” jelasnya.
Selain itu, Mutahir juga mengingatkan bahwa dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud, parpol peserta pemilu dilarang memuat unsur ajakan.
Dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud, parpol peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik parpol peserta pemilu dengan menggunakan metode beberapa metode.
“Metode tersebut yakni penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum atau media sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu di luar masa kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),” terangnya.
Dia menambahkan, berdasarkan ketentuan di atas, pihaknya menghimbau kepada parpol peserta pemilu 2024 untuk menurunkan atau mencabut APS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 PKPU Nomor 15/2023 tentang kampanye pemilu yang dilakukan secara mandiri, serta tidak memposting atau memasang APK di media sosial sebelum masa kampanye.
“Parpol juga diminta memperhatikan ketentuan Pasal 79 sebagaimana dimaksud dan memperhatikan Serta mempedomani PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu,” imbaunya.












