Kotamobagu, aksaranews.com — Wali Kota Kotamobagu dr. Wenny Gaib, Sp.M., bersama Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (15/12/2025).
Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Gedung Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kotamobagu.
Pemusnahan barang bukti dilakukan Kejaksaan Negeri Kotamobagu sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara tindak pidana umum yang seluruh proses hukumnya telah selesai. Pemusnahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu menyatakan, kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam penegakan supremasi hukum.
Selain itu, langkah ini bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti serta memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan secara tuntas.

Pemerintah Kota Kotamobagu menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai wujud transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.
Kehadiran pimpinan daerah dan unsur Forkopimda menjadi bentuk dukungan terhadap upaya aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik.
Proses pemusnahan barang bukti disaksikan langsung oleh para pejabat terkait guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.












