Boltim  

Kantah Boltim hadiri RDP bersama DPRD Boltim, bahas sengketa lahan HGU PT Ranomut

Perwakilan Kantah Boltim dipimpin Dedy Masloman, selaku Plt Kepala Seksi Survei dan Pengukuran.

Boltim, aksaranews.com — Perwakilan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Boltim pada Rabu (14/5/2025).

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari RDP sebelumnya yang digelar pada 6 Mei 2025, untuk membahas konflik tanah Hak Guna Usaha (HGU) antara PT Ranomut dan masyarakat Desa Tutuyan Bersatu.

Perwakilan Kantah Boltim, Dedy Masloman, selaku Plt Kepala Seksi Survei dan Pengukuran, menyampaikan bahwa status Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Ranomut masih aktif dan sah secara hukum.

Dedy menyatakan, objek tanah seluas 10.053 meter persegi atau 1,53 hektare yang berada di jalur dua menjadi titik utama perdebatan antara masyarakat Desa Tutuyan dan PT Ranomut.

“Seperti pada kesempatan yang lalu, kami sudah menjelaskan bahwa HGU yang aktif di PT Ranomut, salah satunya yang ada di jalur dua yang sekarang jadi objek perdebatan, seluas 10.053 meter persegi. Itu yang menjadi objek yang saat ini diperdebatkan,” kata Dedy Masloman.

Kantor Pertanahan Boltim, lanjut Dedy, telah mendalami data terkait proses perpanjangan atau pembaruan hak atas tanah tersebut dan PT Ranomut telah mengajukan permohonan pembaruan HGU sebelum jatuh tempo.

“Data yang ada di kami itu perpanjang tahun 2018. Jadi HGU akan berakhir pada 2020. Dua tahun sebelum berakhir wajib pemegang hak memperpanjang dan itu sudah dilakukan pihak PT Ranomut. Proses itu sudah berjalan, jadi status Hak Guna Usaha dari PT Ranomut yaitu 0003 itu masih aktif sampai saat ini,” tegasnya.

Dedy menjelaskan, pembaruan HGU tersebut berlaku selama 35 tahun sejak diterbitkan kembali.

Menanggapi pertanyaan Wakil Ketua DPRD Boltim Kevin Sumendap soal indikasi jual beli lahan HGU, Dedy menyampaikan bahwa dalam regulasi pertanahan, tidak ada ketentuan yang mengizinkan praktik jual beli atas tanah HGU.

“Kami membuka peraturan, dan di situ hanya ada larangan dan kewajiban. Untuk pemegang hak, tidak ada menyebutkan jual beli. Dia hanya bisa dialihkan haknya ke hak lain, misalnya dari HGU menjadi HGB (Hak Guna Bangunan),” jelasnya.

Dedy juga menambahkan, yang dimaksud HGU tidak bisa diperjualbelikan artinya jika bukan pemegang hak maka tidak dapat melakukan transaksi jual beli.

Namun, jika sesama perusahaan (PT) yang sama-sama berbadan hukum, diperbolehkan untuk melakukan jual beli.

Sementara jika dialihkan ke perorangan, harus melalui proses pelepasan hak yang dibuat di hadapan pejabat berwenang.

“Nanti untuk perorangan mendapatkan hak itu melalui mekanisme redistribusi tanah,” tambah Dedy.

Ia menjelaskan pula bahwa peralihan hak hanya bisa dilakukan melalui mekanisme yang sudah diatur, seperti pemisahan untuk kepentingan umum berdasarkan kondisi lapangan, misalnya untuk pembangunan jalan atau sungai.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"