Sidang Cerai FM-AM di Kotamobagu Tertunda, Ini Sebabnya

Sidang perceraian di PN Kotamobagu ditunda karena tergugat absen, sidang lanjutan dijadwalkan 27 April 2026.

Kotamobagu, aksaranews.com — Sidang perkara perdata Nomor 80/Pdt.G/26 terkait gugatan perceraian dengan para pihak berinisial FM (penggugat) dan AM (tergugat) digelar di Pengadilan Negeri Kotamobagu, Senin (13/4/2026) kemarin.

Persidangan tersebut menjadi bagian dari tahapan pemeriksaan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Agenda sidang meliputi pemeriksaan awal, termasuk pengecekan kehadiran para pihak.

Dalam sidang itu, tergugat tidak hadir maupun diwakili kuasa hukumnya. Majelis hakim kemudian memutuskan untuk memberikan kesempatan pemanggilan kedua kepada tergugat.

Proses persidangan berlangsung tertib dan lancar dengan tetap mengedepankan asas keadilan serta keterbukaan.

Kuasa hukum penggugat, Firmansyah Pratama Alim, menyatakan bahwa gugatan perceraian diajukan setelah melalui pertimbangan matang.

Ia menegaskan pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara itu, tergugat tetap memiliki hak untuk memberikan tanggapan resmi pada agenda sidang berikutnya.

Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 27 April 2026. Sidang berikutnya akan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melengkapi dokumen.

Apabila tergugat hadir, proses akan dilanjutkan dengan mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016.

Pihak terkait juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, menjaga privasi para pihak, serta tidak berspekulasi mengenai substansi perkara di luar persidangan.

Keterangan ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"