Bolmong, aksaranews.com — Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Abdullah Mokoginta, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmong, Senin (16/6/2025).
Dalam arahannya pada apel pagi di halaman Kantor Bupati, Abdullah menegaskan pentingnya kedisiplinan dan kehadiran para ASN. Ia mengingatkan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, termasuk ketidakhadiran dalam apel, akan dikenai sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
“PP 94 Tahun 2021 sudah sangat jelas mengatur disiplin ASN. Tidak hadir tanpa keterangan, tidak ikut apel, semua akan ditindak tegas melalui sidang majelis kode etik,” ujar Abdullah.
Ia juga menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk lebih aktif memantau kehadiran staf masing-masing. Ia menilai pembinaan harus dilakukan secara berjenjang dan kepala OPD tak boleh membiarkan praktik indisipliner terus berulang.
“Jangan pelihara ASN malas. Kalau ada yang tidak hadir, langsung bina. Kalau kepala perangkat daerah tidak tegas, maka sanksi juga akan dijatuhkan kepada mereka,” katanya.
Abdullah menegaskan bahwa tindakan tegas ini bukan bersifat seremonial semata, melainkan bagian dari upaya memperkuat kinerja birokrasi dan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bolmong.
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menjadi acuan dalam penerapan sanksi. Regulasi ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. PP tersebut memuat kewajiban dan larangan bagi ASN, serta mekanisme sanksi yang terbagi dalam kategori ringan, sedang, hingga berat.
Dengan langkah ini, Pemkab Bolmong menegaskan komitmennya untuk menegakkan etika dan disiplin kerja demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (*/Joe)












