Peredaran rokok ilegal di Bantaeng marak, penegakan Hukum dipertanyakan

Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyatoro Wira Utomo

Bantaeng, aksaranews.com – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, semakin mengkhawatirkan.

Sejumlah kios dan toko dengan bebas menjual rokok tanpa pita cukai atau dengan cukai yang tidak sesuai.

Meski fenomena ini sudah menjadi pemandangan umum, hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) maupun pihak terkait.

Dari hasil pantauan di lapangan pada Senin (24/02/2025) kemarin, ditemukan sejumlah merek rokok yang diduga ilegal.

Salah satu contohnya adalah rokok dengan merek “68”, yang tertera memiliki cukai untuk 12 batang, tetapi dalam kenyataannya berisi 20 batang.

Rokok 68

Rokok ini diketahui diproduksi di Kecamatan Rilauale, Kabupaten Bulukumba.

Selain itu, di wilayah Pajukukang juga ditemukan gudang yang diduga menjadi pusat penampungan rokok ilegal dengan berbagai merek, seperti M89, 68, Trek, Manchester, Oto, Konser, dan lainnya.

Rokok-rokok ini diduga belum mengantongi izin produksi serta izin pergudangan.

Meski peredaran rokok ilegal semakin masif, upaya penindakan hukum dinilai masih lemah.

Rokok Ilegal

Sejumlah pihak menduga ada unsur pembiaran terhadap produsen rokok ilegal, khususnya merek “68” yang dengan bebas dipasarkan di Bantaeng.

“Seharusnya aparat bertindak tegas, tetapi hingga kini rokok merek ’68’ masih diproduksi dan semakin marak di pasaran. Hal ini menunjukkan ada celah dalam proses hukum yang seharusnya ditegakkan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Saat dikonfirmasi terkait maraknya peredaran rokok ilegal, Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyatoro Wira Utomo belum memberikan tanggapan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian terkait langkah-langkah penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"