Kotamobagu, aksaranews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengajak masyarakat mengubah cara pandang terhadap Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Posyandu kini tidak lagi hanya melayani ibu hamil, bayi, dan balita, tetapi telah bertransformasi menjadi pusat pelayanan masyarakat berbasis enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Transformasi tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu yang memperkuat peran Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan dalam mengintegrasikan pelayanan dasar.
Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengatakan masyarakat perlu memahami perubahan fungsi Posyandu yang kini lebih luas.
“Selama ini masyarakat mengenal Posyandu sebagai tempat penimbangan balita, imunisasi, atau pelayanan ibu hamil. Pemahaman tersebut tidak salah, tetapi saat ini fungsi Posyandu telah diperluas mendukung pemenuhan enam Standar Pelayanan Minimal yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Sahaya.
Ia menjelaskan, integrasi enam SPM dilakukan karena berbagai persoalan masyarakat saling berkaitan dan tidak dapat diselesaikan secara terpisah.
Sebagai contoh, penanganan stunting tidak hanya berkaitan dengan layanan kesehatan, tetapi juga dipengaruhi akses air bersih, sanitasi, kondisi rumah layak huni, hingga faktor ekonomi dan pendidikan keluarga.
Melalui sistem baru ini, Posyandu menjadi pintu masuk berbagai layanan dasar, meliputi sektor kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketenteraman dan ketertiban umum.
Layanan tersebut mencakup pelayanan ibu hamil, imunisasi, pendataan anak putus sekolah, laporan jalan rusak, drainase dan air bersih, rumah tidak layak huni, pendataan lansia, penyandang disabilitas, warga miskin, hingga laporan terkait keamanan lingkungan dan potensi bencana.
Sahaya menegaskan, seluruh masyarakat kini dapat memanfaatkan Posyandu, meski tidak memiliki balita.
“Masyarakat dipersilakan datang langsung jika ada persoalan lingkungan, sosial, maupun keamanan. Jangan sampai masyarakat harus berpindah-pindah kantor hanya untuk menyampaikan satu persoalan. Di Posyandu, semua info awal akan ditampung dan dikoordinasikan langsung ke perangkat daerah yang berwenang,” tegasnya.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Pemkot Kotamobagu telah membentuk Tim Pembina Posyandu sesuai amanat Permendagri Nomor 13 Tahun 2024. Tim tersebut bertugas mengawal pelaksanaan program hingga tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan.
Ketua Tim Pembina Posyandu Kota Kotamobagu, Ny. Rindah Gaib Mokoginta, juga telah melantik pengurus Posyandu guna mempercepat transformasi layanan. Di sisi lain, kapasitas kader Posyandu terus ditingkatkan agar mampu menjadi penghubung yang efektif antara masyarakat dan pemerintah.
Pemkot berharap transformasi Posyandu berbasis enam SPM mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, responsif, tepat sasaran, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.












