Bolmong, aksaranews.com – Korupsi yang semakin marak menjadi perhatian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Hal ini disampaikan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diikuti oleh DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow pada Jumat, 21 Maret 2025, di Aryaduta Hotel Manado.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Utara, Bambang Ari Setiono, menegaskan bahwa pengawasan ketat diperlukan untuk memastikan efektivitas pengelolaan keuangan di daerah.
Dalam paparannya, Bambang mengungkapkan bahwa korupsi sering kali dilakukan secara sistematis dan berkelompok.
Bahkan, praktik korupsi digunakan untuk menutupi kasus korupsi lainnya, menjadikannya semakin sulit diberantas.
“Korupsi yang begitu masif membuat BPKP lebih menekankan upaya pencegahan. Kami memperkuat pengendalian internal di berbagai unsur pemerintahan dan mengajak masyarakat untuk lebih sadar akan dampak buruk korupsi,” ujarnya.
Selain itu, BPKP juga berperan dalam membantu Aparat Penegak Hukum (APH) dengan melakukan audit investigasi terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di berbagai instansi daerah.
Untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah yang bersih, Bambang menekankan bahwa perencanaan kinerja harus memiliki tujuan dan sasaran yang jelas.Ia juga menyoroti pentingnya efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan anggaran daerah.
“Pastikan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai dengan kondisi di lapangan. Jangan mudah percaya pada laporan angka-angka capaian kinerja tanpa melakukan verifikasi langsung,” tegasnya.
Bimtek ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, serta para Anggota DPRD Bolaang Mongondow. Diskusi berlangsung interaktif, dengan berbagai pertanyaan yang diajukan oleh peserta terkait strategi pengawasan dan pencegahan korupsi dalam pemerintahan daerah.
Dengan peningkatan pengawasan keuangan serta komitmen dari berbagai pihak, diharapkan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bolaang Mongondow semakin transparan dan akuntabel, guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran daerah.












