Simpan sabu di pipa sepeda anak, warga Modayag dibekuk Polisi

Kapolres AKBP Irham Halid saat menunjukkan besi penyimpan sabu seberat 2,92 gram pada sepeda anak (foto: Humas Polres Kotamobagu)

Kotamobagu, aksaranews.com Nasib apes yang dialamai JL (40) warga Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

JL yang berprofesi sebagai penambang ini dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu atas kepemilikan Narkotika golongan satu bukan tanaman Methafetamin (SABU) tanpa hak.

Ia ditangkap pada Senin (03/01/2002) saat menjemput paket kiriman Sabu dari Kota Palu dengan Modus menyisipkan benda haram tersebut didalam pipa besi Sepeda anak yang dikirim melalui Mobil Rental.

Kasus ini terungkap karena adanya informasi pengiriman sebuah Sepeda anak yang dicurigai didalamnya terdapat Narkoba jenis Sabu dari Kota Palu menuju Kotamobagu dan akan dijemput pemiliknya di Lampu Merah Kotobangon.

Polisi pun langsung bergerak cepat dan mencegat kiriman tersebut kemudian memeriksa ternyata didalam pipa besi Sepeda anak ditemukan 2 paket Sabu.

Selanjutnya menghubungi pemilik yang ternyata adalah JL. Dari hasil interogasi petugas, JL mengakui kepemilikan 2 paket Sabu seberat 2,92 gram yang dipesan dari seseorang dari Palu.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, SIK., dalam konferensi pers pada Jumat (7/01/2022) menegaskan bahwa pelaku dikenakan pasal 112 (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp.800 juta, paling banyak Rp.8. Miliar.

Penulis: Dhyrta | Editor: Redaksi
"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"