aksaranews.com

Polisi sita sabu 13,04 gram dari tangan dua perempuan di Bantaeng

aksaranews.com

Bantaeng, aksaranews.com Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bantaeng meringkus dua perempuan yang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Keduanya ditangkap pada, Selasa (18/04/2022) sekitar pukul 01.00 WIB malam di depan SPBU Sasayya Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.

Kedua perempuan tersebut, merupakan warga Bantaeng. Inisial EL (40) adalah pengedar sekaligus bandar, sedangkan EL (37) adalah Kurir.

Hal tersebut, dibenarkan oleh Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara, SH., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba Polres, IPTU Andi Imran, S.Sos, MM., terkait penangkapan itu.

“Benar kami telah, mengamankan dua orang perempuan Inisial ML (40) dan EL (37) atas laporan masyarakat, terkait kedua pelaku sering melakukan transaksi Narkoba jenis sabu diwilayah Bissappu”, ucap Kasat Narkoba IPTU Andi Imran kepada Aksaranews.com saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (26/04/2022).

Lebih Lanjut, IPTU Andi Imran menerangkan bahwa penangkapan kedua tersangka itu, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan berinisial EL (37) sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu di wilayah sayayya Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng.

Perempuan ini, merupakan ibu tangga (IRT) beredar kabar sudah sering mengedarkan barang haram tersebut cukup terselubung.”Begitu dapat informasi itu, kita langsung memerintahkan personel untuk lakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut,” ujar Imran.

Dikatakan Imran, saat sudah sampai di TKP yang dimaksud, tim melihat terduga pelaku berada di wilayah SPBU Sayayya Bissappu.

Tim langsung melakukan penggeledahan dan mengamankan, tersangka EL (37) yang berperan sebagai kurir.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 1 (Satu) sachet keristal bening jenis sabu. Kemudian setelah mengamankan tersangka EL (37) dan dilakukan pengembangan kepada tersangka kedua yang tak lain bandar narkoba. Kemudian tim menuju rumah tersangka kedua ML (40) yang berada di wilayah Sayayya, sampai dirumah tersangka tim menemukan jenis sabu-sabu dengan berat 13,04 gram,” ungkapnya.

Kini kedua tersangka, bersama barang buktinya 1 (Satu) sachet keristal bening jenis sabu dan 13,04 gram sabu dibawah ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 114 sub pasal 112 (2) dan pasal 111 (1) dengan ancaman hukuman lima tahun sampai dengan 20 tahun penjara.

Sekedar diketahui, bahwa data yang berhasil diperoleh Media ini, mulai awal Januari 2022 sampai April 2022 Sat Narkoba Polres Bantaeng mengungkap 21 Tersangka Penyalahgunaan Norkoba.

Dari 21 Tersangka yang berhasil diungkap 3 diantarnya bandar, dan 9 tersangka sudah dilimpahkan berkasnya kejaksaan negeri (Kejari) bantaeng.

Pewarta: Ramli | Editor: Redaksi
"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *