Hebat! tuk dapat insentif, rohaniawan ‘dipaksa’ Pemkot Manado untuk kumpulkan KK dan KTP Jemaah

Manado, aksaranews.com — Pemerintah kota (Pemkot) Manado dibawah pimpinan Wali kota Andrei Angouw dan Wakil wali kota dr Richard Sualang kembali mendapat sorotan tajam dari tokoh agama.

Program pemberian insentif untuk rohaniawan di kota Manado dinilai sangat tidak adil dan terkesan membeda – bedakan antar umat beragama.

Hal ini dinilai sangat keterlaluan, karena dalam program AARS ini para tokoh agama diperintahkan untuk meminta data pribadi para umat seperti KTP dan KK.

Ungkapan ini disampaikan langsung oleh salah satu tokoh agama yang ada di kota Manado yang merasa keberatan dengan program dari pemerintah dalam hal ini AARS.

“Kalau seperti itu, sama saja pemkot akan membenturkan kami para umat beragama dan mengganggu keharmonisan antar umat beragama di Manado. Masa untuk pembagian insentif rohaniawan dibeda – bedakan jumlahnya sesuai dengan umat masing – masing dari suatu agama tertentu. Kalau seperti itu, bagaimana yang minoritas di daerah ini, tentunya akan mendapatkan lebih sedikit,” jelas M. Ruslan Essa, Imam Masjid Al Ikhlas, Paniki Brimob.

Selanjutnya, Ia mengatakan bahwa, bukankah kita para pimpinan umat beragama sama dimata Tuhan, tapi kenapa dimata pemkot Manado kita berbeda – beda.

“Kenapa harus ada perbedaan dalam hal pemberian insentif, sedangkan kita para tokoh agama yang ada di Manado ini sama berharganya di mata Tuhan, kita sama – sama mempunyai tugas yang mulia yaitu untuk mengayomi umat kita masing – masing, namun kenapa dimata pemkot Manado kita berbeda – beda sehingga ada perbedaan dalam pemberian insentif,” ujarnya.

Ruslan juga menyesali program yang ada sekarang, kami para tokoh agama jika ingin mendapatkan insentif diharuskan untuk mengumpulkan kk dan ktp dari para jemaah kita, dan hal ini pun dinilainya melanggar aturan.
tidak ada surat resmi dari siapapun yang bisa dibawa Imam ke Jemaah untuk minta data. pun mau melapor ke BTM tidak ada surat resmi yang kami bawa, selain hanya perintah lewat whatsapp.

dalam kaitan kasus penyalahgunaan data warga. NIK warga bisa dikaitkan atau dberikan/djual ke: PARTAI, Caleg/Cakada, pihak ke 3 yang tidak berkepentingan dan hanya ingin mengambil keuntungan dari pengumpulan data ini.
kami Imam tidak mau besok – besok ada komplain dari jemaah karna hal ini.

“dalam Hukum Administrasi Pemerintahan, stiap permintaan data warga harus ada penanggung jawab resminya misal Camat, Lurah, dll dan harus ada tanda tangan dan cap resmi dari pejabat yang bertanggungjawab, bukan hanya melalui pesan dari grup whatsapp.
Kami Masjid dan Jemaah adalah lembaga yang terhormat setiap tindakan ada aturan resmi berorganisasi,” katanya.

Selanjutnya, Ruslan menambahkan bahwa, janganlah mengkaitkan insentif Tokoh Agama dengan syarat wajib memasukkan Data jemaah, karena hal tersebut bisa menimbulkan perdebatan antar jemaah dan Tokoh Agama. Kita akan tunggu perkembangan berikut.. karna tidak semua jemaah itu sama pemikirannya.

“ini tahun politik, mari kita lebih arif dan bijaksana dalam apapun berkaitan dengan data warga/jemaah. saya lebih baik tidak dapat insentif daripada harus memberikan data jemaah saya (No KK dan KTP) ke pihak yang tidak tau siapa yang akan bertanggung jawab dengan semua data itu. kita berikan data lengkap ke si A, kata si A, ini hanya jalankan tgas atasan (pdhal hny via group WA. Tidak ada surat resmi). lalu data itu dberikan ke siapa, lalu siapa ke siapa kami tidak akan pernah tau. ini Ribuan data jemaah sedang dikumpul hanya dengan alasan insentif tuk Tokoh Agama, MASUK AKAL KIRA KIRA? Marilah berikan program yang membantu masyarakat bukan membuat kegaduhan,” tutupnya.

Pewarta: Dimas | Editor: Redaksi
"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"