aksaranews.com
Boltim  

Bawaslu Tegaskan Bakal Awasi dan Kawal Tahapan Pembentukan PPDP Oleh KPU

AKSARA, Boltim – Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat (Humas) dan Hubungan Antar Lembaga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Susanto Mamonto menegaskan bahwa, pihaknya akan mengawasi dan mengawal tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) oleh Komisi Pemilihan Umum Daearah (KPUD) Boltim.

Dikatakannya, pihaknya sudah meminta Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslu) Kecamatan dan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk mencermati nama-nama PPDP yang sedang direkrut oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Desa.

“Kami sudah minta jajaran Panwaslu Kecamatan dan PKD berkoordinasi dengan PPS dalam rekrutmen ini. Kami berharap sebelum diumumkan PPS juga menyampaikan terlebih dahulu kepada PKD untuk dicermati bersama,” kata Susanto, Senin (29/06/2020).

Lebih lanjut ia terangkan, dalam hal pengawasan tahapan pembentukan PPDP ini, pihaknya akan menjadwalkan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama dengan Panwascam dan PKD untuk membahas hal apa saja yang menjadi bahan pengawasan.

Dijelaskannya pula, dalam proses Pengawasan, pengawas pemilu harus memastikan bahwa PPDP tidak berasal dari pengurus atau anggota partai politik,”Kami berharap semua PPDP yang terpilih nanti memiliki Integritas. Ini juga sudah kami sampaikan ke Panwaslu Kecamatan dan PKD agar memastikan bahwa tidak ada PPDP yang berasal dari anggota dan pengurus Parpol,” jelasnya.

Bawaslu juga akan memastikan bahwa PPS telah melakukan koordinasi dengan RT serta memastikan PPDP yang dibentuk sesuai syarat yang ditentukan, seperti usia antara 20 tahun sampai 50 tahun,”KPU nanti juga wajib mengumumkan nama-nama PPDP yang terpilih. Bila dalam pembentukan PPDP tidak sesuai ketentuan, maka Bawaslu akan segera menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada KPU,” tegas pria yang sering disapa Santo ini.

Sekedar diketahui, KPUD Boltim akan merekrut sebanyak 207 orang untuk menjadi PPDP dengan masa kerja selama satu bulan yakni mulai tanggal 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020. Perekrutan telah dilakukan sejak tanggal 24 Juni hingga 14 juli mendatang oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Desa. PPDP tersebut akan bertugas untuk melakukan pencocokan dan penelitian pada tahapan pemutakhiran data pemilih. (***)

Pewarta: Riswan | Editor: Redaktur

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"