Abai terhadap Protokol Covid-19, Pemerintah Bantaeng keluarkan aturan bagi restoran dan cafe

Bantaeng, aksaranews.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan (Sul-sel) mengeluarkan surat edaran tentang pengetatan pada operasional para pelaku usaha kuliner seperti cafe restoran atau rumah makan.

Hal ini seperti diutarakan Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Bantaeng, Muhammad Tafsir melalui Kabid Koperasi UMKM Hj. Jumriatni Masyita S.Sos, M.si yang menyebut, sebelum aturan dikeluarkan, pihaknyasudah lakukan rapat koordinasi dan melakukan sosialisasi larangan kegiatan live music di kafe atau restoran.

Kata Jumriatni, kebijakan itu diatur berdasarkan surat edaran Bupati Bantaeng tentang Antisipasi meningkatnya penyebaran virus Covid-19 di bantaeng, salah satu jalan dengan melarang pengelola menggelar acara live music.

“Larangan live music sampai yang jenis akustik dilarang, kecuali pemutaran CD/DVD diperolehkan. Nanti ada kebijakan lagi kalau untuk diizinkannya,” kata Jumriatni Masyita kepada wartawan Aksaranews.com, Sabtu (05/06/2021).

Ia mengatakan, jika pengelola tetap ngotot menggelar live music, pihaknya sudah menyiapkan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. Untuk pelanggaran pertama, pihaknya akan memberikan peringatan tertulis.

“Jika mengulanginya, maka akan dilakukan penghentian sementara atau penutupan,”tegas Kabid Koperasi Jumriyatni.

Sementara itu, Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bantaeng, dr. Andi Ihsan menyampaikan bahwa jauh sebelumnya telah memberi kelonggaran bagi para pelaku usaha kuliner seperti cafe maupun rumah makan untuk beroperasi meski di tengah pandemi covid-19.

“Meski diberi kelonggaran untuk beraktivitas. Namun dengan catatan, harus disiplin dalam menjalankan prosedur protokol kesehatan,” ungkapnya.

Meski telah memberikan sosialisasi, edukasi bahkan selalu mengingatkan kata dr. Andi, lagi-lagi masih ada pelaku usaha yang tidak menjalankan protokol kesehatan, terutama pengaturan dan pembatasan para pengunjung.

Kata dia, saat kegiatan patroli gabungan terdapat sejumlah kafe dan restoran dimana banyak pengunjung ditemukan berkerumun tanpa mengindahkan protokol kesehatan.

“Nah, saat itu tim langsung meminta pengunjung agar menjaga jarak. Hingga surat edaran Bupati Bantaeng dikeluarkan tentang larangan pengelola kafe restoran  live musik kecuali pemutaran CD/DVD diperolehkan,” pungkasnya.

Pewarta: Ramli | Editor: Redaksi
"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"